Manusia sebagai subjek hukum adalah sebagai pemangku hak dan kewajiban,dan hukum diciptakan untuk mengatur manusia di dalam perannya sebagai subjek hukum dalam memenuhi hak dan kewajibannya tersebut agar tidak melanggar hak orang lain.(Darkjustice)
Pada saat ini manusia dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban,oleh karena itu perbudakan telah tidak dilakukan lagi dalam peradaban sekarang ini.Berlakunya orang sebagai pembawa hak adalah dimulai sejak ia dilahirkan dan berakhir saat dia meninggal.Malah jika perlu,anak di dalam kandungan dapat dianggap telah ada,asal saja kemudian ia dilahirkan hidup.Jadi,secara umum subyek hukum dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban,Jadi pengertian subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum.( Deepthinker!)
Selasa, 20 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar