“Life is a daring adventure or nothing”
-Helen Keller
Saat anda membaca kata "kuburan" apa yang muncul dalam pikiran anda? Apakah anda akan langsung teringat orang-orang yang anda kasihi yang telah lebih dulu meninggalkan dunia ini? Atau anda teringat film tentang Drakula, Vampire, Kuntilanak, Forever Night, Simanis Jembatan Ancol, Pemburu Hantu, Dunia Lain, Suara Kubur, atau gambaran lain yang lebih menyeramkan? Atau mungkin yang muncul dalam pikiran anda adalah gundukan tanah dengan batu nisan di ujungnya?
Bila saya mendengar kata kuburan maka yang muncul dalam pikiran saya adalah suatu tempat yang paling kaya di dunia ini. Lho, kok bisa begitu? Benar, saya melihat gundukan tanah dan batu nisan yang bertuliskan nama, tanggal lahir tanggal meninggal. Namun yang lebih saya perhatikan adalah garis kecil yang memisahkan tanggal lahir dan tanggal meninggal. Mengapa? Karena garis kecil inilah yang sebenarnya jauh lebih penting dari pada tanggal lahir atau tanggal meninggal seseorang. Garis kecil ini menggambarkan kehidupan yang telah dilalui seorang manusia, apa yang telah ia lakukan dalam hidupnya, apa yang ia lakukan dengan hidupnya, prestasi apa saja yang telah ia capai baik untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya, untuk masyarakat, dan untuk umat manusia.
Garis kecil ini merupakan jawaban dari suatu pepatah bijak yang saya dengar bertahun-tahun lalu, yang masih sangat kuat mengiang di hati saya hingga saat ini, “God’s gift to you is your life. What you do with your life is your gift back to God”.
Mengapa saya mengatakan bahwa kuburan adalah tempat terkaya di dunia? Karena ada begitu banyak orang yang sebenarnya tidak hidup selama mereka hidup, hanya sekedar “ada” atau “exist”, hingga mereka meninggal.
Lha, kalau mereka tidak hidup lalu apakah mereka telah meninggal? Bukan. Kebanyakan orang hanya sekedar “hidup-hidupan”. Mengutip yang dikatakan Benjamin Franklin, “Most men die from the neck up at age 25 because they stop dreaming”.
Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh Benjamin Franklin. Dan saya ingin menambahkannya menjadi, “Most men die from the neck up at age 25 not because they stop dreaming but because they don’t have the courage, passion, commitment, and burning desire to pursue their worthwhile dreams while they are awake and alive”.
Seorang guru spiritual pernah berkata, “Dalam hidup ada kehidupan. Kita harus menghidupkan kehidupan ini agar kita benar-benar hidup di dalam hidup kita, tidak sekedar hidup-hidupan. Setelah kita benar-benar hidup, mengerti hidup, mengapa kita hidup, dan untuk apa kita hidup, baru kita dapat membantu orang lain untuk menghidupkan kehidupan mereka sehingga mereka benar-benar hidup di dalam kehidupan mereka”.
Kuburan adalah tempat terkaya di dunia karena ada begitu banyak orang yang meninggal dengan membawa impian-impian besar mereka yang belum terwujud, ke dalam kubur. Mereka menyimpan semua harapan dan impian mereka tanpa mampu, sempat, atau berani mewujudkan impian mereka. Ada banyak faktor yang menyebabkan orang tidak hidup sesuai dengan potensi mereka. Ada banyak pencuri impian yang berkeliaran di sekitar kita, yang senantiasa siap mencuri impian-impian kita.
Dalam berbagai kesempatan saya berinteraksi dengan orang, saya selalu melakukan survei kecil-kecilan. Apa yang saya tanyakan ? Saya berusaha mencari tahu benang merah antara bidang pekerjaan atau karir yang mereka kerjakan sekarang dengan latar belakang pendidikan formal atau bidang keunggulan mereka. Hasilnya ? Selalu membuat hati saya sedih.
Hampir semua, saya ulangi hampir semua, orang yang saya temui ternyata melakukan pekerjaan yang berbeda atau tidak sejalan dengan disiplin ilmu yang mereka pelajari saat masih kuliah. Ada sarjana arsitek atau teknik sipil yang jadi debt collector. Ada lulusan luar negeri yang buka depot atau catering. Ada sarjana teknik kimia yang jadi guru Play Group/ TK. Ada sarjana teknik mesin yang jadi sales mobil atau agen asuransi dan masih banyak contoh lain.
Saya sering menjumpai orangtua dan orang tua yang berkata, “Coba dulu saya melakukan......... pasti keadaan hidup saya berbeda”, “Saya menyesal setelah kini sadar ternyata impian saya yang sesungguhnya adalah.........”. Apakah anda pernah bertemu dengan orang-orang seperti ini?
Saya juga sering bertemu dengan orang yang dulunya begitu bersemangat mengenai masa depan mereka, impian-impian mereka, dan hidup mereka, ternyata setelah sekian tahun kemudian, saya tidak lagi melihat passion atau gairah hidup yang dulu pernah ada di dalam diri mereka. Saat saya bertanya mengenai hal ini jawaban mereka biasanya, “Yah.... kita harus realistis. Ekonomi sekarang lagi sulit. Dapat kerja atau bisa cari makan saja sudah syukur. Nggak usah macam-macam lah”.
Setelah membaca cerita saya sejauh ini mungkin anda akan bertanya, “Kalau begitu Pak Adi pasti tidak termasuk orang-orang yang diceritakan di atas?”. Anda salah. Saya juga termasuk orang yang pernah salah jurusan. Impian-impian saya sempat hampir padam. Namun saya bersyukur karena saya dapat segera sadar dan segera menyusun ulang program hidup saya. Saya juga pernah tersesat. Besar harapan saya, setelah anda membaca cerita saya, anda bisa saya sesatkan kembali ke jalan yang benar.
Lalu bagaimana caranya untuk bisa mengetahui impian kita yang sesungguhnya? Butuh waktu untuk melakukan perenungan mendalam. Impian hidup hanya bisa ditemukan melalui serangkaian proses perjalanan pencarian ke dalam diri (inner journey). Impian ini hanya bisa didapatkan bila kita sungguh-sungguh bangun, sadar, dan mencarinya secara sadar. Impian setiap orang berbeda. Namun bila impian itu berasal dari lubuk hati terdalam, maka esensi setiap impian hidup pasti akan sama dan sangat mulia. Karena impian bersifat sangat pribadi maka saya tidak akan membahasnya dalam artikel ini. Yang akan saya bahas adalah potensi diri atau bidang keunggulan kita.
Setelah menemukan impian hidup barulah kita menentukan strategi untuk mencapainya. Untuk itu, kita perlu mengenal potensi diri. Yang saya maksudkan dengan potensi diri adalah kekuatan atau bidang keunggulan kita. Untuk menemukan bidang keunggulan atau potensi diri yang sesungguhnya maka kita perlu, untuk sementara waktu, melupakan semua pendidikan formal yang pernah kita jalani. Lakukan analisa diri dengan cermat dan jujur.
Bidang pekerjaan yang kita lakukan saat ini belum tentu sejalan dengan potensi diri yang menjadi keunggulan kita. Lalu bagaimana caranya untuk mengetahui bidang keunggulan kita? Kawan karib saya, Paulus Winarto, memberikan resepnya dengan sangat gamblang, seperti yang saya kutip di bawah ini:
1. Kita menyukai pekerjaan/ aktivitas tersebut.
2. Kita mau melakukan pekerjaan/ aktivitas tersebut meski tidak dibayar.
3. Kita merasakan mudah melakukannya sedangkan orang lain merasa sulit.
4. Semakin sering kita melakukannya maka semakin baik kita dalam bidang ini.
5. Kita sering dipuji orang karena melakukannya (pekerjaan ini mampu kita lakukan dengan baik).
6. Kita selalu bersemangat saat membicarakan pekerjaan/ aktivitas tersebut.
7. Kita selalu bersemangat dan memiliki energi yang besar saat melakukan pekerjaan/ aktivitas tersebut.
8. Kita sering lupa waktu saat melakukan pekerjaan/ aktivitas tersebut.
9. Kita merasa puas ketika melakukan pekerjaan/ aktivitas tersebut.
10. Kita merasa bangga saat melakukan pekerjaan/ aktivitas tersebut.
11. Kita mudah mempengaruhi orang dalam bidang pekerjaan/ aktivitas tersebut.
Ada seorang kawan saya yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi namun bekerja di bagian purcashing/ pembelian. Saat ditanya apa pelajaran favoritnya saat di SMA ia menjawab, “Saya sangat suka bahasa Inggris. Saya selalu mendapat nilai sangat tinggi dalam bidang studi ini”. Saat ditanya mengapa ia memilih jurusan akuntansi, ia menjawab, “Saya ambil jurusan akuntansi karena dulu saya pikir jurusan ini menjanjikan masa depan yang baik. Hasil tes minat dan bakat saya sebenarnya lebih condong ke aspek bahasa”
Kisah lainnya adalah tentang kawan saya, Lina. Kawan saya ini telah menggeluti dunia desain pakaian selama lebih dari 15 tahun. Ia selalu berkata bahwa passion-nya adalah di dunia mode. Benarkah demikian? Ternyata kalau saya cek dengan 11 kriteria di atas maka dunia mode bukanlah bidang keunggulannya. Mengapa? Karena selama lebih dari 15 tahun dia tidak berkembang. Semakin banyak job yang ia dapatkan maka semakin stress dirinya. Bahkan sampai jatuh sakit.
Saya menyarankan ia untuk beralih profesi dengan mengembangkan diri sejalan dengan bidang keunggulannya. Kembali Lina beralasan bahwa dunia mode adalah dunianya. Di samping itu semua kawannya sudah mengenal dirinya sebagai desainer pakaian. Sayang kalau harus meninggalkan dunia ini karena sudah digeluti lebih dari 15 tahun.
Lalu, siapakah orang yang “menyesatkan” kita sehingga kita melakukan pekerjaan yang bukan bidang keunggulan kita? Bisa lingkungan, bisa orangtua, bisa pihak sekolah, bisa siapa saja. Mereka adalah orang yang sebenarnya bertujuan baik namun masih menggunakan paradigma lama. Hal ini akan membuat seorang anak tumbuh dewasa tanpa mampu atau sempat mengembangkan potensi mereka yang sesungguhnya.
Sering kali bidang keunggulan seseorang “dibelokkan” oleh orangtua, teman, guru, atau orang yang dipandang mempunyai otoritas sehingga seorang anak, yang nantinya akan menjadi pribadi dewasa, akhirnya yakin dan mengembangkan diri tidak sejalan dengan potensinya yang sesungguhnya.
Kawan saya, Ariesandi Setyono, lima tahun lalu, pernah membantu seorang anak SMU, sebut saja Agus, untuk menemukan bidang keunggulannya. Agus berasal dari keluarga kurang mampu. Ayahnya terkena stroke dan ibunya kerja serabutan untuk menghidupi keluarganya. Agus adalah anak laki paling besar yang diharapkan menjadi tulang punggung keluarganya.
Saat Aries bertanya, “Apa hobi atau kegiatan yang sangat suka kamu lakukan?”. “Saya sangat suka merangkai bunga”, jawab Agus cepat. “Ok, kalau begitu, karena orangtuamu tidak akan mampu membiayai kamu kuliah, maka sebaiknya kamu belajar di Florist dan mendalami hobimu untuk dijadikan sumber uang”, jelas Aries.
Agus benar-benar menjalankan apa yang Aries sarankan. Agus tidak kuliah dan begitu tamat SMU, dengan meminjam uang dari ibunya, langsung belajar merangkai bunga di sebuah Florist terkenal di Surabaya. Hasilnya? Tahun lalu, saat Agus masih berusia 23 tahun, ia telah berhasil membeli satu unit ruko di lokasi yang strategis seharga Rp. 650 juta tunai. Ia juga mampu membeli mobil baru, seharga lebih dari Rp. 100 juta, secara tunai. Yang paling penting adalah ia mampu menjadi tulang punggung keluarganya dalam hal finansial.
Anda pasti bertanya bagaimana si Agus ini kok bisa begitu berhasil? Ternyata dari hobinya merangkai bunga Agus kemudian “melarikan” kecakapannya ini ke bidang wedding decoration. Hebatnya lagi Agus membidik segmen pasar kelas atas yaitu hanya menerima dekor pengantin di hotel bintang lima. Apa yang Agus lakukan pasti akan sangat maksimal karena usahanya dilakukan sejalan dengan bidang keunggulannya. Kabar terakhir yang kami dengar tentang Agus yaitu jadwalnya untuk setahun sudah penuh. Ck..ck...ck... luar biasa anak muda ini.
Bagaimana dengan anda, para pembaca yang budiman? Apakah anda sudah mengembangkan potensi anda yang sesungguhnya? Apakah anda selama ini hanya menjalani rutinitas pekerjaan yang bukan di bidang keunggulan anda?
(Dikutip dari Artikel Adi W. Gunawan)
Sabtu, 28 November 2009
Jumat, 20 November 2009
Hubungan Peraturan Pemerintah dan Perundang - undangan Terhadap Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa prinsip berdirinya sebuah perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Mau tidak mau, perusahaan harus merealisasikan hal tersebut agar roda perusahaan tetap bisa berputar. Menjamurnya perusahaan baik di kota besar maupun di kota berkembang yang ada di wilayah nusantara telah memberikan kontribusi positif sekaligus negatif. Dengan berdirinya suatu perusahaan (produksi/jasa) di pemukiman biasanya ikut membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, salah satunya karena telah membuka lapangan pekerjaan.
Dampak negatif dari berdirinya sebuah perusahaan dirasakan saat perusahaan bukan hanya semakin kaya, tetapi juga semakin berkuasa, sementara jumlah penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan semakin banyak. Dalam hal ini, kemajuan perusahaan ternyata menyumbangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.
Pemerintah melihat hal ini sebagai indikasi yang tidak baik dalam perekonomian bangsa, sehingga untuk mengatur keberadaan dan pedoman suatu perusahaan dalam menjalankan roda perusahaannya serta mencegah terjadinya pertumbuhan ekonomi yang menyimpang, dikeluarkanlah Undang–undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam undang-undang yang baru ini, terdapat satu pasal yang menjelaskan tentang kewajiban lain suatu perusahaan yaitu tanggungjawabnya kepada sosial dan lingkungan, yaitu Pasal 74 yang terdiri atas 4 ayat, yaitu:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan
sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
2) Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, perusahaan saat ini berlomba-lomba dan berusaha untuk memberikan kontribusi secara maksimal kepada sosial dan lingkungan, entah untuk “benar-benar” berkontribusi terhadap bangsa atau hanya untuk “memenuhi peraturan” sehingga ada legalitas terhadap keberadaan perusahaan karena telah memenuhi aturan tersebut. Istilah kepedulian perusahaan dalam bidang sosial dan lingkungan lebih dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility).
Pro dan kontra bermunculan dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut. Banyak kalangan LSM melihat bahwa perusahaan hanya berbasa-basi ketika melakukan CSR. Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha menolak UU itu, tetapi pemerintah tetap mengesahkannya. Kekhawatiran mereka adalah UU itu menjadi sumber legitimasi praktek pungutan liar karena peraturan itu mencakup kewajiban bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR. Begitu seriusnya polemik ini terjadi, hingga wakil presiden pun berusaha meredamnya dengan menyatakan agar perusahaan tidak khawatir pada pengelolaan CSR.
Sedangkan Erna Witoelar selaku Duta Besar Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan bahwa kontribusi korporat dalam pembangunan dan pengembangan Indonesia tak hanya ditentukan lewat kegiatan bisnis, tetapi juga pada beberapa kontribusinya terhadap lingkungan sekitar (Warta Ekonomi, 23 Juli 2007).
Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan nilai-nilai etika, memenuhi kaidah-kaidah dan keputusan hukum dan menghargai manusia, masyarakat dan lingkungan. Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktifitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Menurut Bank Dunia, tanggungjawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan. Banyak perusahaan di dunia yang makin meyakini bahwa CSR adalah mutlak untuk membangun citra yang lebih baik dan kredibel, dan bahwa inisiatif - inisiatif CSR berwawasan sosial dan lingkungan akan berdampak positif bagi kinerja finansial dan menjamin sukses berkelanjutan bagi suatu perusahaan.
Khusus tentang CSR, PPM Institute of Management terlibat dalam suatu proyek dari ADSGM (Association of Deans of Southeast Asian Graduate School of Management) dimana STM-PPM adalah salah satu pendiri. Proyek CSR ini didasari suatu observasi bahwa perusahaan-perusahaan di Asia tampaknya kurang peduli terhadap CSR (dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di Barat) sehingga diputuskan untuk menaikkan “awareness” dan kepedulian perusahaan-perusahaan di Asia tersebut dengan menulis kasus-kasus tentang CSR di Asia.
Berbagai bentuk realisasi CSR dilaksanakan oleh perusahaan, mulai dari bakti sosial, beasiswa, hingga pemberian uang tunai kepada UMKM. Tetapi ada pihak yang tidak sepakat dengan pemberian uang tunai ini. Mereka menganggap bahwa pemberian dana tunai hanya akan menciptakan ketergantungan masyarakat pada perusahaan bersangkutan. Selain alasan yang dikemukan tersebut, mereka juga beranggapan bahwa CSR seharusnya merupakan program panjang ke depan, dengan kata lain tidak ada instan CSR.
Penulis : Anastasia Dwifebri Martanti
( Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia )
http://www.isei.or.id/page.php?id=5aug073
Peran sektor usaha dalam pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan HAM di Indonesia tidak lepas dari Global Compact
yang digulirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (tahun 1999) dan dokumen PBB tentang tanggung jawab perusahaan (transnational) terhadap HAM (disahkan dalam tahun 2003). Bersama-sama dengan sepuluh asas Global Compact (GC), maka konsep Corporate Social Responsibilities (CSR) sekarang merupakan bagian pedoman melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). Sekarang, masalah etika bisnis dan akuntabilitas bisnis makin mendapat perhatian masyarakat di beberapa negara maju, yang biasanya sangat liberal dalam menghadapi perusahaan-perusahaannya, mulai terdengar suara bahwa karena “self-regulation” terlihat gagal, maka diperlukan peraturan (undang-undang) baru yang akan memberikan “higher standards for corporate pratice” dan “tougher penalties for executive misconduct”
Asas-asas dalam GC ini dapat ditemukan pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, khususnya mengenai ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, dan pemberantasan korupsi. Tentang HAM kita tentu merujuk kepada KomNas HAM dan Konstitusi (UUD 1945) kita yang mempunyai Bab XA tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28J - Perubahan II tahun 2002)(2).Dalam Kerangka Acuan (TOR) pertemuan ini antara lain dijelaskan bahwa Corporate Social ResponsibillitY (CSR) telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan multinasional dan nasional di Indonesia. Umumnya kepatuhan dan pelaksanaan CSR ini dikaitkan dengan program Community Development (CD) dan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Sebenarnya CSR tidak saja berhubungan dengan CD, justru CSR harusnya lebih terkait pada GC. Sebagaimana kita tahu GC adalah sejumlah asas yang berlaku secara sukarela pada perusahaan yang mau turut serta dalam GC tersebut.
Peningkatan CSR akan memperkuat pengaruh GC pada perilaku perusahaan (corporate behaviour).
http://www.duniaesai.com/hukum/hukum5.html
Dampak negatif dari berdirinya sebuah perusahaan dirasakan saat perusahaan bukan hanya semakin kaya, tetapi juga semakin berkuasa, sementara jumlah penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan semakin banyak. Dalam hal ini, kemajuan perusahaan ternyata menyumbangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.
Pemerintah melihat hal ini sebagai indikasi yang tidak baik dalam perekonomian bangsa, sehingga untuk mengatur keberadaan dan pedoman suatu perusahaan dalam menjalankan roda perusahaannya serta mencegah terjadinya pertumbuhan ekonomi yang menyimpang, dikeluarkanlah Undang–undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam undang-undang yang baru ini, terdapat satu pasal yang menjelaskan tentang kewajiban lain suatu perusahaan yaitu tanggungjawabnya kepada sosial dan lingkungan, yaitu Pasal 74 yang terdiri atas 4 ayat, yaitu:
1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan
sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
2) Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, perusahaan saat ini berlomba-lomba dan berusaha untuk memberikan kontribusi secara maksimal kepada sosial dan lingkungan, entah untuk “benar-benar” berkontribusi terhadap bangsa atau hanya untuk “memenuhi peraturan” sehingga ada legalitas terhadap keberadaan perusahaan karena telah memenuhi aturan tersebut. Istilah kepedulian perusahaan dalam bidang sosial dan lingkungan lebih dikenal dengan CSR (Corporate Social Responsibility).
Pro dan kontra bermunculan dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut. Banyak kalangan LSM melihat bahwa perusahaan hanya berbasa-basi ketika melakukan CSR. Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha menolak UU itu, tetapi pemerintah tetap mengesahkannya. Kekhawatiran mereka adalah UU itu menjadi sumber legitimasi praktek pungutan liar karena peraturan itu mencakup kewajiban bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR. Begitu seriusnya polemik ini terjadi, hingga wakil presiden pun berusaha meredamnya dengan menyatakan agar perusahaan tidak khawatir pada pengelolaan CSR.
Sedangkan Erna Witoelar selaku Duta Besar Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan bahwa kontribusi korporat dalam pembangunan dan pengembangan Indonesia tak hanya ditentukan lewat kegiatan bisnis, tetapi juga pada beberapa kontribusinya terhadap lingkungan sekitar (Warta Ekonomi, 23 Juli 2007).
Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan nilai-nilai etika, memenuhi kaidah-kaidah dan keputusan hukum dan menghargai manusia, masyarakat dan lingkungan. Ada berbagai penafsiran tentang CSR dalam kaitan aktifitas atau perilaku suatu perusahaan, namun yang paling banyak diterima saat ini adalah pendapat bahwa yang disebut CSR adalah yang sifatnya melebihi (beyond) laba, melebihi hal-hal yang diharuskan peraturan dan melebihi sekedar public relations.
Menurut Bank Dunia, tanggungjawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama: perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan. Banyak perusahaan di dunia yang makin meyakini bahwa CSR adalah mutlak untuk membangun citra yang lebih baik dan kredibel, dan bahwa inisiatif - inisiatif CSR berwawasan sosial dan lingkungan akan berdampak positif bagi kinerja finansial dan menjamin sukses berkelanjutan bagi suatu perusahaan.
Khusus tentang CSR, PPM Institute of Management terlibat dalam suatu proyek dari ADSGM (Association of Deans of Southeast Asian Graduate School of Management) dimana STM-PPM adalah salah satu pendiri. Proyek CSR ini didasari suatu observasi bahwa perusahaan-perusahaan di Asia tampaknya kurang peduli terhadap CSR (dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di Barat) sehingga diputuskan untuk menaikkan “awareness” dan kepedulian perusahaan-perusahaan di Asia tersebut dengan menulis kasus-kasus tentang CSR di Asia.
Berbagai bentuk realisasi CSR dilaksanakan oleh perusahaan, mulai dari bakti sosial, beasiswa, hingga pemberian uang tunai kepada UMKM. Tetapi ada pihak yang tidak sepakat dengan pemberian uang tunai ini. Mereka menganggap bahwa pemberian dana tunai hanya akan menciptakan ketergantungan masyarakat pada perusahaan bersangkutan. Selain alasan yang dikemukan tersebut, mereka juga beranggapan bahwa CSR seharusnya merupakan program panjang ke depan, dengan kata lain tidak ada instan CSR.
Penulis : Anastasia Dwifebri Martanti
( Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia )
http://www.isei.or.id/page.php?id=5aug073
Peran sektor usaha dalam pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan HAM di Indonesia tidak lepas dari Global Compact
yang digulirkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (tahun 1999) dan dokumen PBB tentang tanggung jawab perusahaan (transnational) terhadap HAM (disahkan dalam tahun 2003). Bersama-sama dengan sepuluh asas Global Compact (GC), maka konsep Corporate Social Responsibilities (CSR) sekarang merupakan bagian pedoman melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). Sekarang, masalah etika bisnis dan akuntabilitas bisnis makin mendapat perhatian masyarakat di beberapa negara maju, yang biasanya sangat liberal dalam menghadapi perusahaan-perusahaannya, mulai terdengar suara bahwa karena “self-regulation” terlihat gagal, maka diperlukan peraturan (undang-undang) baru yang akan memberikan “higher standards for corporate pratice” dan “tougher penalties for executive misconduct”
Asas-asas dalam GC ini dapat ditemukan pula dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita, khususnya mengenai ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup, dan pemberantasan korupsi. Tentang HAM kita tentu merujuk kepada KomNas HAM dan Konstitusi (UUD 1945) kita yang mempunyai Bab XA tentang HAM (Pasal 28 A s/d Pasal 28J - Perubahan II tahun 2002)(2).Dalam Kerangka Acuan (TOR) pertemuan ini antara lain dijelaskan bahwa Corporate Social ResponsibillitY (CSR) telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan multinasional dan nasional di Indonesia. Umumnya kepatuhan dan pelaksanaan CSR ini dikaitkan dengan program Community Development (CD) dan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Sebenarnya CSR tidak saja berhubungan dengan CD, justru CSR harusnya lebih terkait pada GC. Sebagaimana kita tahu GC adalah sejumlah asas yang berlaku secara sukarela pada perusahaan yang mau turut serta dalam GC tersebut.
Peningkatan CSR akan memperkuat pengaruh GC pada perilaku perusahaan (corporate behaviour).
http://www.duniaesai.com/hukum/hukum5.html
Manfaat Mempelajari Hukum Dalam Bidang Ekonomi
Ilmu Hukum ( Jurisprudence )
Ilmu hukum itu
lebih besar dan lebih luas dari hukum. Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass”
(1961) mengatakan:
“you will not mistake my meaning or suppose that I depreciate one
of the great humane studies of I say that we cannot learn law by
learning law. If it is to be anything more that just a technique it is to be so much more than it self : a part of history, a part of economics
and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari
etika dan falsafah hidup bangsa.
Saya berpandangan bagi Indonesia tidak mungkin diciptakan atau disusun satu
ilmu hukum Indonesia yang uniform karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat
Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global.
Pertama, sejarah Indonesia tidak terlepas dari perkembangan globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum pada masa yang lampau dan sekarang. Globalisasi ekonomi dimulai
dari perdagangan rempah-rempah sampai masa kolonialisme: perdagangan dan
penjajahan tidak hanya membawa komoditi Indonesia kepasar dunia, tetapi juga
membawa hukum baru ke negeri ini.
MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI ADALAH :
1.Mampu menerapkan konsep dan teori hukum dalam hukum ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
2.Mampu menerapkan hukum ekonomi di bidang agribisnis dengan memperhatikan konteks kesejarahannya.
3.Mampu menerapkan hukum ekonomi sebagai sarana pembangunan ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
4.Mampu menerapkan teori dan konsep hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik di bidang lingkungan hidup untuk menunjang kegiatan agribisnis.
5.Mendapatkan wawasan dan melatih ketajaman intelektual mahasiswa tentang hubungan antara hukum dengan ekonomi, peran dan fungsi hukum dalam menunjang sistem dan struktur perekonomian nasional suatu negara, latar belakang dan sejarah hukum ekonomi, konsepsi hukum ekonomi Indonesia yang terdiri dari asas, kaidah, pranata dan lembaga-lembaga hukum ekonomi. Misalnya, aspek hukum ekonomi dari subsidi, tarif, proteksi ekonomi, dan lain-lain.
6.mendapatkan pemahaman tentang aspek-aspek ilmu ekonomi yang relevan bagi kajian hukum, terutama yang mengandung persinggungan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi.
7.Dapat memahami segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perniagaan/perdagangan.serta sejarah hukum dagang dan perkembangannya
References :
http://www.unej.ac.id/index.php/fakultas-hukum/mh.html
http://www.unpar.ac.id/main.php?sub=0220302&sm=6
http://sthb.ac.id/index.php/Abstraksi-Mata-Kuliah.html
http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/Ilmu%20Hukum%20Indonesia-Pluralisme.pdf(Erman Rajagukguk)
Ilmu hukum itu
lebih besar dan lebih luas dari hukum. Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass”
(1961) mengatakan:
“you will not mistake my meaning or suppose that I depreciate one
of the great humane studies of I say that we cannot learn law by
learning law. If it is to be anything more that just a technique it is to be so much more than it self : a part of history, a part of economics
and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari
etika dan falsafah hidup bangsa.
Saya berpandangan bagi Indonesia tidak mungkin diciptakan atau disusun satu
ilmu hukum Indonesia yang uniform karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat
Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global.
Pertama, sejarah Indonesia tidak terlepas dari perkembangan globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum pada masa yang lampau dan sekarang. Globalisasi ekonomi dimulai
dari perdagangan rempah-rempah sampai masa kolonialisme: perdagangan dan
penjajahan tidak hanya membawa komoditi Indonesia kepasar dunia, tetapi juga
membawa hukum baru ke negeri ini.
MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI ADALAH :
1.Mampu menerapkan konsep dan teori hukum dalam hukum ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
2.Mampu menerapkan hukum ekonomi di bidang agribisnis dengan memperhatikan konteks kesejarahannya.
3.Mampu menerapkan hukum ekonomi sebagai sarana pembangunan ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
4.Mampu menerapkan teori dan konsep hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik di bidang lingkungan hidup untuk menunjang kegiatan agribisnis.
5.Mendapatkan wawasan dan melatih ketajaman intelektual mahasiswa tentang hubungan antara hukum dengan ekonomi, peran dan fungsi hukum dalam menunjang sistem dan struktur perekonomian nasional suatu negara, latar belakang dan sejarah hukum ekonomi, konsepsi hukum ekonomi Indonesia yang terdiri dari asas, kaidah, pranata dan lembaga-lembaga hukum ekonomi. Misalnya, aspek hukum ekonomi dari subsidi, tarif, proteksi ekonomi, dan lain-lain.
6.mendapatkan pemahaman tentang aspek-aspek ilmu ekonomi yang relevan bagi kajian hukum, terutama yang mengandung persinggungan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi.
7.Dapat memahami segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perniagaan/perdagangan.serta sejarah hukum dagang dan perkembangannya
References :
http://www.unej.ac.id/index.php/fakultas-hukum/mh.html
http://www.unpar.ac.id/main.php?sub=0220302&sm=6
http://sthb.ac.id/index.php/Abstraksi-Mata-Kuliah.html
http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/Ilmu%20Hukum%20Indonesia-Pluralisme.pdf(Erman Rajagukguk)
Kamis, 19 November 2009
Nabi Muhammad SAW : Penemu Konsep Manajemen Bisnis Modern
Sebagai Rasul terakhir Allah SWT, Nabi Muhammad SAW tercatat dalam sejarah adalah pembawa kemaslahatan dan kebaikan yang tiada bandingan untuk seluruh umat manusia. Bagaimana tidak karena Rasulullah SAW telah membuka zaman baru dalam pembangunan peradaban dunia. Beliaulah tokoh yang paling sukses dalam bidang agama (sebagai Rasul) sekaligus dalam bidang duniawi (sebagai pemimpin negara dan peletak dasar peradaban Islam yang gemilang selama 1000 tahun berikutnya).
Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Namun ada salah satu sisi Muhammad SAW yang ternyata jarang dibahas dan kurang mendapat perhatian oleh para ahli sejarah maupun agama yaitu sisinya sebagai seorang pebisnis ulung. Padahal manajemen bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan selalu relevan untuk diterapkan dalam bisnis modern. Setelah kakeknya yang merawat Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu memeliharanya.
Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Sang paman kemudian mengajari Rasulullah SAW cara-cara berdagang (berbisnis) dan bahkan mengajaknya pergi bersama untuk berdagang meninggalkan negerinya (Makkah) ke negeri Syam (yang kini dikenal sebagai Suriah) pada saat Rasulullah SAW baru berusia 12 tahun. Tidak heran jika beliau telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW dalam berbisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam sosoknya.
>>> Kejujuran itulah yang telah diakui oleh penduduk Makkah sehingga beliau digelari Al Shiddiq. Selain itu, Muhammad SAW juga dikenal sangat teguh memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati kepercayaan itu. Tidak heran jika beliau juga mendapat julukan Al Amin (Terpercaya). Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali diantaranya ke Syam (Suriah), Bahrain, Yordania dan Yaman. Dalam semua lawatan bisnis, Muhammad selalu mendapatkan kesuksesan besar dan tidak pernah mendapatkan kerugian.
Lima dari semua lawatan bisnis itu dilakukan oleh beliau atas nama seorang wanita pebisnis terkemuka Makkah yang bernama Khadijah binti Khuwailid. Khadijah yang kelak menjadi istri Muhammad SAW, telah lama mendengar reputasi Muhammad sebagai pebisnis ulung yang jujur dan teguh memegang amanah. Lantaran itulah, Khadijah lalu merekrut Muhammad sebagai manajer bisnisnya. Kurang lebih selama 20 tahun sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun, Muhammad mengembangkan bisnis Khadijah sehingga sangat maju pesat.
Boleh dikatakan bisnis yang dilakukan Muhammad dan Khadijah (yang menikahinya pada saat beliau berusia 25 tahun) hingga pada saat pengangkatan kenabian Muhammad adalah bisnis konglomerat.
Pola manajemen bisnis apa yang dijalankan Muhammad SAW sehingga bisnis junjungan kita itu mendapatkan kesuksesan spektakuler pada zamannya ? Ternyata jauh sebelum para ahli bisnis modern seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, ternyata Rasulullah SAW telah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktek bisnis yang mendahului masanya. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Seperti dikatakan oleh Prof. Aflazul Rahman dalam bukunya “Muhammad: A Trader” bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad SAW pun senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (customer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kemampuan, efisiensi, transparansi (kejujuran), persaingan yang sehat dan kompetitif.
Dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan prinsip kejujuran (transparasi). Ketika sedang berbisnis, beliau selalu jujur dalam menjelaskan keunggulan dan kelemahan produk yang dijualnya. Ternyata prinsip transparasi beliau itu menjadi pemasaran yang efektif untuk menarik para pelanggan. Beliau juga mencintai para pelanggannya seperti mencintai dirinya sehingga selalu melayani mereka dengan sepenuh hatinya (melakukan service exellence) dan selalu membuat mereka puas atas layanan beliau (melakukan prinsip customer satisfaction).
Dalam melakukan bisnisnya, Muhammad SAW tidak pernah mengambil margin keuntungan sangat tinggi seperti yang biasa dilakukan para pebisnis lainnya pada masanya. Beliau hanya mengambil margin keuntungan secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil margin keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu laku dibeli. Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Muhammad daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.
Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya. Ketika menjadi kepala negara, Rasulullah SAW mentransformasikan prinsip-prinsip bisnisnya menjadi pokok-pokok hukum. Berdasarkan hal itu, beliau melakukan penegakan hukum pada para pebisnis yang nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi bisnis yang dibangun atas dasar saling setuju.
Berdasarkan apa yang dibahas di atas ini, jelas junjungan yang kita cintai itu adalah pebisnis yang melaksanakan manajemen bisnis yang mendahului zamannya. Bagaimana tidak karena prinsip-prinsip manajemen Rasulullah SAW baru dikenal luas dan diimplementasikan para pebisnis modern sejak abad ke-20, padahal Rasulullah SAW hidup pada abad ke-7. Pakar manejemen bisnis terkemuka Indonesia, Rhenald Kasali pun mengakuinya dengan mengatakan bahwa semua bisnis yang diinginkan niscaya juga akan sukses jika mau menduplikasi karakter Muhammad SAW dalam berbisnis. Dengan begitu, kita dapat mengatakan kepada pelaku bisnis, “Ingin bisnis sukses, jalankan manajemen bisnis Muhammad SAW!” Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
(Program Studi Magister Ilmu Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara)
Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Namun ada salah satu sisi Muhammad SAW yang ternyata jarang dibahas dan kurang mendapat perhatian oleh para ahli sejarah maupun agama yaitu sisinya sebagai seorang pebisnis ulung. Padahal manajemen bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan selalu relevan untuk diterapkan dalam bisnis modern. Setelah kakeknya yang merawat Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu memeliharanya.
Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Sang paman kemudian mengajari Rasulullah SAW cara-cara berdagang (berbisnis) dan bahkan mengajaknya pergi bersama untuk berdagang meninggalkan negerinya (Makkah) ke negeri Syam (yang kini dikenal sebagai Suriah) pada saat Rasulullah SAW baru berusia 12 tahun. Tidak heran jika beliau telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW dalam berbisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam sosoknya.
>>> Kejujuran itulah yang telah diakui oleh penduduk Makkah sehingga beliau digelari Al Shiddiq. Selain itu, Muhammad SAW juga dikenal sangat teguh memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati kepercayaan itu. Tidak heran jika beliau juga mendapat julukan Al Amin (Terpercaya). Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali diantaranya ke Syam (Suriah), Bahrain, Yordania dan Yaman. Dalam semua lawatan bisnis, Muhammad selalu mendapatkan kesuksesan besar dan tidak pernah mendapatkan kerugian.
Lima dari semua lawatan bisnis itu dilakukan oleh beliau atas nama seorang wanita pebisnis terkemuka Makkah yang bernama Khadijah binti Khuwailid. Khadijah yang kelak menjadi istri Muhammad SAW, telah lama mendengar reputasi Muhammad sebagai pebisnis ulung yang jujur dan teguh memegang amanah. Lantaran itulah, Khadijah lalu merekrut Muhammad sebagai manajer bisnisnya. Kurang lebih selama 20 tahun sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun, Muhammad mengembangkan bisnis Khadijah sehingga sangat maju pesat.
Boleh dikatakan bisnis yang dilakukan Muhammad dan Khadijah (yang menikahinya pada saat beliau berusia 25 tahun) hingga pada saat pengangkatan kenabian Muhammad adalah bisnis konglomerat.
Pola manajemen bisnis apa yang dijalankan Muhammad SAW sehingga bisnis junjungan kita itu mendapatkan kesuksesan spektakuler pada zamannya ? Ternyata jauh sebelum para ahli bisnis modern seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, ternyata Rasulullah SAW telah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktek bisnis yang mendahului masanya. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.
Seperti dikatakan oleh Prof. Aflazul Rahman dalam bukunya “Muhammad: A Trader” bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad SAW pun senantiasa menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (customer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kemampuan, efisiensi, transparansi (kejujuran), persaingan yang sehat dan kompetitif.
Dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan prinsip kejujuran (transparasi). Ketika sedang berbisnis, beliau selalu jujur dalam menjelaskan keunggulan dan kelemahan produk yang dijualnya. Ternyata prinsip transparasi beliau itu menjadi pemasaran yang efektif untuk menarik para pelanggan. Beliau juga mencintai para pelanggannya seperti mencintai dirinya sehingga selalu melayani mereka dengan sepenuh hatinya (melakukan service exellence) dan selalu membuat mereka puas atas layanan beliau (melakukan prinsip customer satisfaction).
Dalam melakukan bisnisnya, Muhammad SAW tidak pernah mengambil margin keuntungan sangat tinggi seperti yang biasa dilakukan para pebisnis lainnya pada masanya. Beliau hanya mengambil margin keuntungan secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil margin keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu laku dibeli. Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Muhammad daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.
Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya. Ketika menjadi kepala negara, Rasulullah SAW mentransformasikan prinsip-prinsip bisnisnya menjadi pokok-pokok hukum. Berdasarkan hal itu, beliau melakukan penegakan hukum pada para pebisnis yang nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi bisnis yang dibangun atas dasar saling setuju.
Berdasarkan apa yang dibahas di atas ini, jelas junjungan yang kita cintai itu adalah pebisnis yang melaksanakan manajemen bisnis yang mendahului zamannya. Bagaimana tidak karena prinsip-prinsip manajemen Rasulullah SAW baru dikenal luas dan diimplementasikan para pebisnis modern sejak abad ke-20, padahal Rasulullah SAW hidup pada abad ke-7. Pakar manejemen bisnis terkemuka Indonesia, Rhenald Kasali pun mengakuinya dengan mengatakan bahwa semua bisnis yang diinginkan niscaya juga akan sukses jika mau menduplikasi karakter Muhammad SAW dalam berbisnis. Dengan begitu, kita dapat mengatakan kepada pelaku bisnis, “Ingin bisnis sukses, jalankan manajemen bisnis Muhammad SAW!” Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
(Program Studi Magister Ilmu Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara)
Selasa, 10 November 2009
Waspada sebelum di razia
Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
UU selengkapnya baca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.
UU selengkapnya baca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id
Rabu, 04 November 2009
Selamatkan Bumi Kita
Baru-baru ini, Inter-governmental Panel on Cimate Change (IPCC) mempublikasikan hasil pengamatan ilmuwan dari berbagai negara. Isinya sangat mengejutkan. Selama tahun 1990-2005, ternyata telah terjadi peningkatan suhu merata di seluruh bagian bumi, antara 0,15 – 0,3o C. Jika peningkatan suhu itu terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 (33 tahun dari sekarang) lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. Dan jika bumi masih terus memanas, pada tahun 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat. Udara akan sangat panas, jutaan orang berebut air dan makanan. Napas tersengal oleh asap dan debu. Rumah-rumah di pesisir terendam air laut. Luapan air laut makin lama makin luas, sehingga akhirnya menelan seluruh pulau. Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.
Di Indonesia, gejala serupa sudah terjadi. Sepanjang tahun 1980-2002, suhu minimum kota Polonia (Sumatera Utara) meningkat 0,17o C per tahun. Sementara, Denpasar mengalami peningkatan suhu maksimum hingga 0,87 o C per tahun. Tanda yang kasatmata adalah menghilangnya salju yang dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia , yaitu Gunung Jayawijaya di Papua.
Hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung lalu pun tak kalah mengerikan. Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.
Dengan adanya gejala ini, sebagai warga negara kepulauan, sudah seharusnya kita khawatir. Pasalnya, pemanasan global mengancam kedaulatan negara. Es yang meleleh di kutub-kutub mengalir ke laut lepas dan menyebabkan permukaan laut bumi – termasuk laut di seputar Indonesia – terus meningkat. Pulau-pulau kecil terluar kita bisa lenyap dari peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. Dan diperkirakan dalam 30 tahun mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yang tinggal di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Begitu pula asset-asset usaha wisata pantai.
Peneliti senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR), menjelaskan, pemanasan global adalah kejadian terperangkapnya radiasi gelombang panjang matahari (disebut juga gelombang panas / inframerah) yang dipancarkan bumi oleh gas-gas rumah kaca (efek rumah kaca adalah istilah untuk panas yang terperangkap di dalam atmosfer bumi dan tidak bisa menyebar). Gas-gas ini secara alami terdapat di udara (atmosfer). Penipisan lapisan ozon juga memperpanas suhu bumi. Karena, makin tipis lapisan lapisan teratas atmosfer, makin leluasa radiasi gelombang pendek matahari (termasuk ultraviolet) memasuki bumi. Pada gilirannya, radiasi gelombang pendek ini juga berubah menjadi gelombang panas, sehingga kian meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca tadi.
Karbondioksida (CO2) adalah gas terbanyak (75%) penyumbang emisi gas rumah kaca. Setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil (minyak, bensin, gas alam, batubara) untuk keperluan rumah tangga, mobil, pabrik, ataupun membakar hutan, otomatis kita melepaskan CO2 ke udara. Gas lain yang juga masuk peringkat atas adalah metan (CH4,18%), ozone (O3,12%), dan clorofluorocarbon (CFC,14%). Gas metan banyak dihasilkan dari proses pembusukan materi organic seperti yang banyak terjadi di peternakan sapi. Gas metan juga dihasilkan dari penggunaan BBM untuk kendaraan. Sementara itu, emisi gas CFC banyak timbul dari sistem kerja kulkas dan AC model lama. Bersama gas-gas lain, uap air ikut meningkatkan suhu rumah kaca.
Gejala sangat kentara dari pemanasan global adalah berubahnya iklim. Contohnya, hujan deras masih sering datang, meski kini kita sudah memasuki bulan yang seharusnya sudah terhitung musim kemarau. Menurut perkiraan, dalam 30 tahun terakhir, pergantian musim kemarau ke musim hujan terus bergeser, dan kini jaraknya berselisih nyaris sebulan dari normal. Banyak orang menganggap, banjir besar bulan Februari lalu yang merendam lebih dari separuh DKI Jakarta adalah akibat dari pemanasan global saja. Padahal 35% rusaknya hutan kota dan hutan di Puncak adalah penyebab makin panasnya udara Jakarta . Itu sebabnya, kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya menjadi masalah warga Indonesia , melainkan juga warga dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan, Indonesia pantas malu karena telah menjadi Negara terbesar ke-3 di dunia sebagai penyumbang gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan pembakaran lahan gambut (yang diubah menjadi permukiman atau hutan industri). Jika kita tidak bisa menyelamatkan mulai dari sekarang, 5 tahun lagi hutan di Sumatera akan habis, 10 tahun lagi hutan Kalimantan yang habis, 15 tahun lagi hutan di seluruh Indonesia tak tersisa. Di saat itu, anak-anak kita tak lagi bisa menghirup udara bersih.
Jika kita tidak secepatnya berhenti boros energi, bumi akan sepanas planet Mars. Tak akan ada satupun makhluk hidup yang bisa bertahan, termasuk anak-anak kita nanti.
Cara-cara praktis dan sederhana 'mendinginkan' bumi :
1. Matikan listrik.
(jika tidak digunakan, jangan tinggalkan alat elektronik dalam keadaan standby. Cabut charger telp. genggam dari stop kontak.
Meski listrik tak mengeluarkan emisi karbon, pembangkit listrik PLN menggunakan bahan baker fosil penyumbang besar emisi).
2. Ganti bohlam lampu (ke jenis CFL, sesuai daya listrik. Meski harganya agak mahal, lampu ini lebih hemat listrik dan awet).
3. Bersihkan lampu (debu bisa mengurangi tingkat penerangan hingga 5%).
4. Jika terpaksa memakai AC (tutup pintu dan jendela selama AC menyala. Atur suhu sejuk secukupnya, sekitar 21-24o C).
5. Gunakan timer (untuk AC, microwave, oven, magic jar, dll).
6. Alihkan panas limbah mesin AC untuk mengoperasikan water-heater.
7. Tanam pohon di lingkungan sekitar Anda.
8. Jemur pakaian di luar. Angin dan panas matahari lebih baik ketimbang memakai mesin (dryer) yang banyak mengeluarkan emisi karbon.
9. Gunakan kendaraan umum (untuk mengurangi polusi udara).
10. Hemat penggunaan kertas (bahan bakunya berasal dari kayu).
11. Say no to plastic.
Hampir semua sampah plastic menghasilkan gas berbahaya ketika dibakar. Atau Anda juga dapat membantu mengumpulkannya untuk didaur ulang kembali.
12. Sebarkan berita ini kepada orang-orang di sekitar Anda, agar mereka turut berperan serta dalam menyelamatkan bumi.
Di Indonesia, gejala serupa sudah terjadi. Sepanjang tahun 1980-2002, suhu minimum kota Polonia (Sumatera Utara) meningkat 0,17o C per tahun. Sementara, Denpasar mengalami peningkatan suhu maksimum hingga 0,87 o C per tahun. Tanda yang kasatmata adalah menghilangnya salju yang dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia , yaitu Gunung Jayawijaya di Papua.
Hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung lalu pun tak kalah mengerikan. Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.
Dengan adanya gejala ini, sebagai warga negara kepulauan, sudah seharusnya kita khawatir. Pasalnya, pemanasan global mengancam kedaulatan negara. Es yang meleleh di kutub-kutub mengalir ke laut lepas dan menyebabkan permukaan laut bumi – termasuk laut di seputar Indonesia – terus meningkat. Pulau-pulau kecil terluar kita bisa lenyap dari peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. Dan diperkirakan dalam 30 tahun mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yang tinggal di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Begitu pula asset-asset usaha wisata pantai.
Peneliti senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR), menjelaskan, pemanasan global adalah kejadian terperangkapnya radiasi gelombang panjang matahari (disebut juga gelombang panas / inframerah) yang dipancarkan bumi oleh gas-gas rumah kaca (efek rumah kaca adalah istilah untuk panas yang terperangkap di dalam atmosfer bumi dan tidak bisa menyebar). Gas-gas ini secara alami terdapat di udara (atmosfer). Penipisan lapisan ozon juga memperpanas suhu bumi. Karena, makin tipis lapisan lapisan teratas atmosfer, makin leluasa radiasi gelombang pendek matahari (termasuk ultraviolet) memasuki bumi. Pada gilirannya, radiasi gelombang pendek ini juga berubah menjadi gelombang panas, sehingga kian meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca tadi.
Karbondioksida (CO2) adalah gas terbanyak (75%) penyumbang emisi gas rumah kaca. Setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil (minyak, bensin, gas alam, batubara) untuk keperluan rumah tangga, mobil, pabrik, ataupun membakar hutan, otomatis kita melepaskan CO2 ke udara. Gas lain yang juga masuk peringkat atas adalah metan (CH4,18%), ozone (O3,12%), dan clorofluorocarbon (CFC,14%). Gas metan banyak dihasilkan dari proses pembusukan materi organic seperti yang banyak terjadi di peternakan sapi. Gas metan juga dihasilkan dari penggunaan BBM untuk kendaraan. Sementara itu, emisi gas CFC banyak timbul dari sistem kerja kulkas dan AC model lama. Bersama gas-gas lain, uap air ikut meningkatkan suhu rumah kaca.
Gejala sangat kentara dari pemanasan global adalah berubahnya iklim. Contohnya, hujan deras masih sering datang, meski kini kita sudah memasuki bulan yang seharusnya sudah terhitung musim kemarau. Menurut perkiraan, dalam 30 tahun terakhir, pergantian musim kemarau ke musim hujan terus bergeser, dan kini jaraknya berselisih nyaris sebulan dari normal. Banyak orang menganggap, banjir besar bulan Februari lalu yang merendam lebih dari separuh DKI Jakarta adalah akibat dari pemanasan global saja. Padahal 35% rusaknya hutan kota dan hutan di Puncak adalah penyebab makin panasnya udara Jakarta . Itu sebabnya, kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya menjadi masalah warga Indonesia , melainkan juga warga dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan, Indonesia pantas malu karena telah menjadi Negara terbesar ke-3 di dunia sebagai penyumbang gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan pembakaran lahan gambut (yang diubah menjadi permukiman atau hutan industri). Jika kita tidak bisa menyelamatkan mulai dari sekarang, 5 tahun lagi hutan di Sumatera akan habis, 10 tahun lagi hutan Kalimantan yang habis, 15 tahun lagi hutan di seluruh Indonesia tak tersisa. Di saat itu, anak-anak kita tak lagi bisa menghirup udara bersih.
Jika kita tidak secepatnya berhenti boros energi, bumi akan sepanas planet Mars. Tak akan ada satupun makhluk hidup yang bisa bertahan, termasuk anak-anak kita nanti.
Cara-cara praktis dan sederhana 'mendinginkan' bumi :
1. Matikan listrik.
(jika tidak digunakan, jangan tinggalkan alat elektronik dalam keadaan standby. Cabut charger telp. genggam dari stop kontak.
Meski listrik tak mengeluarkan emisi karbon, pembangkit listrik PLN menggunakan bahan baker fosil penyumbang besar emisi).
2. Ganti bohlam lampu (ke jenis CFL, sesuai daya listrik. Meski harganya agak mahal, lampu ini lebih hemat listrik dan awet).
3. Bersihkan lampu (debu bisa mengurangi tingkat penerangan hingga 5%).
4. Jika terpaksa memakai AC (tutup pintu dan jendela selama AC menyala. Atur suhu sejuk secukupnya, sekitar 21-24o C).
5. Gunakan timer (untuk AC, microwave, oven, magic jar, dll).
6. Alihkan panas limbah mesin AC untuk mengoperasikan water-heater.
7. Tanam pohon di lingkungan sekitar Anda.
8. Jemur pakaian di luar. Angin dan panas matahari lebih baik ketimbang memakai mesin (dryer) yang banyak mengeluarkan emisi karbon.
9. Gunakan kendaraan umum (untuk mengurangi polusi udara).
10. Hemat penggunaan kertas (bahan bakunya berasal dari kayu).
11. Say no to plastic.
Hampir semua sampah plastic menghasilkan gas berbahaya ketika dibakar. Atau Anda juga dapat membantu mengumpulkannya untuk didaur ulang kembali.
12. Sebarkan berita ini kepada orang-orang di sekitar Anda, agar mereka turut berperan serta dalam menyelamatkan bumi.
Langganan:
Postingan (Atom)