Ilmu Hukum ( Jurisprudence )
Ilmu hukum itu
lebih besar dan lebih luas dari hukum. Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass”
(1961) mengatakan:
“you will not mistake my meaning or suppose that I depreciate one
of the great humane studies of I say that we cannot learn law by
learning law. If it is to be anything more that just a technique it is to be so much more than it self : a part of history, a part of economics
and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi ilmu hukum itu bagian dari sejarah, bagian dari ekonomi dan sosiologi, bagian dari
etika dan falsafah hidup bangsa.
Saya berpandangan bagi Indonesia tidak mungkin diciptakan atau disusun satu
ilmu hukum Indonesia yang uniform karena alasan sejarah, pluralisme masyarakat
Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global.
Pertama, sejarah Indonesia tidak terlepas dari perkembangan globalisasi ekonomi dan
globalisasi hukum pada masa yang lampau dan sekarang. Globalisasi ekonomi dimulai
dari perdagangan rempah-rempah sampai masa kolonialisme: perdagangan dan
penjajahan tidak hanya membawa komoditi Indonesia kepasar dunia, tetapi juga
membawa hukum baru ke negeri ini.
MANFAAT MEMPELAJARI HUKUM DALAM BIDANG EKONOMI ADALAH :
1.Mampu menerapkan konsep dan teori hukum dalam hukum ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
2.Mampu menerapkan hukum ekonomi di bidang agribisnis dengan memperhatikan konteks kesejarahannya.
3.Mampu menerapkan hukum ekonomi sebagai sarana pembangunan ekonomi yang menunjang kegiatan agribisnis.
4.Mampu menerapkan teori dan konsep hukum dalam menyelesaikan konflik-konflik di bidang lingkungan hidup untuk menunjang kegiatan agribisnis.
5.Mendapatkan wawasan dan melatih ketajaman intelektual mahasiswa tentang hubungan antara hukum dengan ekonomi, peran dan fungsi hukum dalam menunjang sistem dan struktur perekonomian nasional suatu negara, latar belakang dan sejarah hukum ekonomi, konsepsi hukum ekonomi Indonesia yang terdiri dari asas, kaidah, pranata dan lembaga-lembaga hukum ekonomi. Misalnya, aspek hukum ekonomi dari subsidi, tarif, proteksi ekonomi, dan lain-lain.
6.mendapatkan pemahaman tentang aspek-aspek ilmu ekonomi yang relevan bagi kajian hukum, terutama yang mengandung persinggungan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi.
7.Dapat memahami segala aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perniagaan/perdagangan.serta sejarah hukum dagang dan perkembangannya
References :
http://www.unej.ac.id/index.php/fakultas-hukum/mh.html
http://www.unpar.ac.id/main.php?sub=0220302&sm=6
http://sthb.ac.id/index.php/Abstraksi-Mata-Kuliah.html
http://ermanhukum.com/Makalah%20ER%20pdf/Ilmu%20Hukum%20Indonesia-Pluralisme.pdf(Erman Rajagukguk)
Jumat, 20 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar